KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat memberikan fasilitas kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan mendapatkan sertifikat hak milik dan kepastian hukum.
“Alhamdulillah saya kemarin mewakili Kepala BPN Kutim menyerahkan sertifikat tanah yang memang harus diserahkan kepada masyarakat kita,” ungkap Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Rabu (20/03/2024).
Kasmidi mengatakan pada tahun 2023, sebanyak 18 sertifikat telah terbit untuk masyarakat Danau Redan. Kemudian di tahun 2024 ini, sebanyak 490 warga juga tengah diproses sertifikat tanah permukiman milik warga Desa Danau Redan.
“Program pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat di Kutai Timur jumlahnya akan semakin meningkat di tahun mendatang” ungkapnya.
Mwnurut Kasmidi, perlunya sinergitas antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten serta stakeholder lainnya agar masyarakat mendapat hak atas bangunan. Besar harapan agar program pembuatan sertifikat tanah hak atas bangunan itu sampai akhir tahun ini masih ada programnya.
“Dengan demikian, ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga,” imbuhnya.
Kasmdi mengatakan, program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum. Sehingga mampu meningkatkan kualitas masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa banyak bantuan karena untuk mennghindari kasus-kasus tumpang tindih dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” tandasnya.
Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az