Gaji Kades di Bondowoso Molor 3 Bulan

Ilustrasi gaji kades. Sumber Foto: iStockPhoto
Ilustrasi gaji kades. Sumber Foto: iStockPhoto

Bondowoso – Sejak tiga bulan terakhir para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mengalami kesulitan finansial karena belum menerima gaji. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan para kades dan mereka sangat menyesalkan molornya pencairan gaji tersebut.

 

“Kades dan perangkat desa bisa bekerja 24 jam melayani masyarakat. Juga, sudah tiga bulan belum terima gaji, kami tetap bekerja melayani masyarakat. Kami mohon pemkab segera menyelesaikan masalah ini,” kata Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Mathari, Selasa (19/3/2024).

 

Mathari menjelaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD 2024 yang sudah didok Pemkab dan DPRD Bondowoso. Diketahui pengesahan itu pada November 2023.

 

“Kami tidak tahu mengapa sampai tiga bulan ADD belum bisa dicairkan hingga berdampak kades dan perangkat desa belum terima gaji. Kami berharap gaji kades dan perangkat desa bisa cair sebelum April 2024, langsung terima rapelan,” ujar Mathari.

 

Sementara Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mendesak Pemkab segera mencairkan ADD yang salah satu peruntukkannya membayar gaji kades dan perangkat desa. Dengan begitu, gaji kades dan perangkat desa yang molor tiga bulan bisa dicairkan rapelan sekaligus sebelum April 2024.

 

“Seharusnya kades dan perangkat desa, saat ini sudah menerima gaji yang menjadi haknya. Mereka harunya terima setiap bulan sama dengan ASN dan bukan terima triwulan atau rapelan tiga bulan,” kata Dhafir.

 

Politisi senior PKB itu menyebut, terlebih APBD Bondowoso 2024 sudah didok DPRD dan Pemkab pada November 2023. Begitu juga, DAU yang masuk dalam APBD 2024 sudah ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di awal Januari 2024.

 

“Gaji kades dan perangkat desa dari ADD bersumber dari DAU yang juga untuk membayar gaji ASN. Kalau ASN Pemkab terima gaji setiap bulan, mestinya kades dan perangkat desa juga sama. Terus sekarang nunggu apalagi kok belum dicairkan,” terangnya.

 

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menjelaskan pencairan penghasilan tetap kades dan perangkat desa menunggu hasil asistensi Kemendagri RI. Sebab, menurutnya Perbup ADD berkaitan gaji kades dan perangkat desa telah ditandatangani pada awal Januari 2024.

 

“Namun, Perbup ADD itu baru turun dari Biro Hukum Pemprov Jatim pada 4 Maret 2024 dan hasilnya sudah disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan asistensi. Kami targetkan sebelum lebaran, gaji kades dan perangkat desa sudah bisa cairkan,” tandasnya.

 

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *