KARANGANYAR – Eks Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Try Wiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah bengkok desa. Ia diduga kuat telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara hampir setengah miliar.
”Berkas saat ini sudah kami lengkapi, tinggal menunggu dari inspektorat saja. Setelah itu langsung dilakukan pelimpahan ke pengadilan, setelah puasa kami usahakan sudah mulai sidang,” kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)Hartanto,
Ditanya soal asil audit inspektorat, Hartanto mengungkapkan kerugian yang disebabkan dugaan tindak korupsi pengelolaan bengkok Desa Gedongan mencapai Rp400 juta. Selain itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karanganyar terhadap kerugian juga siap diserahkan ke kejaksaan.
”Hasil itukan sudah, tinggal nunggu tanda tangan saja. Pasti akan kami tahan, tunggu waktu saja,” jelasnya.
Dugaan korupsi tanah bengkok ini melibatkan sejumlah transaksi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, juga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
”Beberapa saksi yang lain saat ini juga masih kami periksa, dan untuk tersangka pekan ini kita jadwalkan. Dan akan langsung kami lakukan penahanan,” tandasnya.
Diketahui, Eks mantan Kades Gedongan Tri Wiyono sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit lantaran mengeluarkan urine berdarah saat akan dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib