Tolak Pemekaran, Puluhan Warga Desa Adat Munduk Geruduk Kantor MDA

Keterangan foto : Masyarakat Desa Adat Munduk saat geruduk kantor MDA Bali. Sumber foto : Istimewa
Keterangan foto : Masyarakat Desa Adat Munduk saat geruduk kantor MDA Bali. Sumber foto : Istimewa

BULELENG – Lebih dari 60 orang warga Desa Adat Munduk, Kabupaten Buleleng, Bali dan sekitarnya mendatangi Kantor Majelis Desa Adat Bali di Renon Denpasar. Kedatangan mereka dengan pakaian adat lengkap ini bertujuan untuk menolak pemekaran desa adat yang selama ini sudah menjadi bagian dari masyarakat Adat Dalem Tamblingan.

 

“Mereka terdiri dari empat desa adat yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg, Desa Adat Uma Jero, dan Desa Adat Gesing,” kata Ketua Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardhana, Senin (18/3/2024).

 

Ia  mengatakan. dalam wilayah Desa Adat Munduk ada Banjar Tamblingan yang berinisiatif memekarkan diri menjadi desa adat sendiri. Namun hingga saat ini terjadi pro dan kontra sehingga seluruh masyarakat Desa Adat Munduk dan sekitarnya menolak.

 

“Selain menuntut menolak pemekaran desa adat, kedatangan warga ini juga ingin mendesak agar SK Pemekaran Desa dicabut karena cacat hukum,” ujarnya.

 

Ardhana mengatakan, penolakan pembentukan desa adat baru yang bernama Desa Adat Tamblingan itu sangat beralasan.

Pertama, pemekaran tersebut tidak didukung sama sekali oleh desa adat induk yakni Desa Adat Munduk.

 

“Pemekaran tersebut hanya inisiatif beberapa orang saja yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.

 

Kedua, kasus ini sudah berlangsung sekian lama dan pihaknya sudah menempuh proses hukum di pengadilan hingga ke tingkat Makamah Agung dan semuanya dinyatakan menang. Ketiga, pemekaran ini bila ditinjau secara sosial budaya, khususnya di masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang hanya memiliki 4 desa adat atau catur desa.

 

“Maka akan sangat membingungkan dan menciptakan suasana sosial budaya yang tidak kondusif di tengah masyarakat Adat Dalem Tamblingan,” ujarnya.

 

Menururtnya, sebab kawasan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan memiliki belasan pura. Hal itulah yang secara adat dan budaya Bali akan sangat membingungkan bila ada desa adat yang baru.

 

“Kami juga tidak paham. Secara hukum kita menang sampai di tingkat Makamah Agung. masyarakat di desa induk juga tidak mendukung. Kenapa SK Pembentukan Desa Adat Tamblingan tidak segera dicabut. Persoalan sangat berlarut-larut. Sementara di lapangan, suasana sosial budaya tidak kondusif dan ini yang sangat mengkuatirkan,” ujarnya.

 

Diketahui, perwakilan warga dari 4 desa adat ini sudah beberapa beraudiensi dengan DPRD Buleleng, Forkopimda Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, DPRD Bali.

 

Penulis : Fais

Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *