TABOLANG – NK (23) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong tertangkap petugas saat buang satu paket sabu. Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat 0,03 gram yang disimpan dalam lipatan uang kertas Rp1.000.
“Pelaku kita tangkap terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (19/03/2024).
AKBP Anib mengatakan sebelumnya petugas mendapat informasi dugaan transaksi narkoba pada lokasi kejadian tersebut. Sehingga berakibat meresahkan warga di Desa Kapar.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai skuter metik yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak” ungkapnya.
Pada saat diamankan, lanjut AKBP Anib, pelaku sempat menjatuhkan uang kertas Rp1.000 dengan kondisi dilipat. Sementara itu, setelah dicek di dalam lipatan uang tersebut terdapat satu paket sabu.
“Pelaku NK pun mengakui barang haram tersebut miliknya dan langsung digiring ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az