TUBAN – Agenda Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan terdakwa Jano digelar di Pengadilan Negeri Tuban kelas 1B. Kasus ini terjadi pada akhir oktober 2023 lalu.
“Pokoknya permintaan ada 2, yang pertama supaya kedua tersangka di hukum semaksimal mungkin sebagai mana perbuatannya kepada suami saya, yang kedua aktor intektual atau yang terlibat dalam perencanaan dalam pembunuhan suami saya itu supaya bisa dihukum juga mungkin itu harapan saya, saya sedikit lega karena tuntutannya sesuai dengan keinginan kami, ya itu tadi kita minta seumur hidup untuk hukumannya,” kata Yayuk Sri Kasiani, istri Alm. Sekdes Sidonganti, Jum’at (15/3/2024).
Keluarga almarhum juga berharap, aktor intelektual juga dapat segera diamankan. Keluarga korban merasa masih ada aktor intelektual yang belum ditangkap aparat kepolisian setempat.
“Bahwa peristiwa sadis tersebut sudah direncanakan jauh hari sebelum kejadian dan sebelumnya juga sudah terjadi upaya pembunuhan terhadap korban dengan modus yang sama, yakni kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan telah dilakukan persidangan perdana atas nama dakwa Jano dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
“Untuk selanjutnya sidang di tunda pada hari selasa 19 Maret 2024,” tutup Rizki.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib