KOLAKA – Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara digegerkan oleh penangkapan dua kepala desa (kades) yang sedang bermain judi. Penangkapan kedua kades tersebut, bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Desa Tepusua, Kecamatan Loea.
“Laporan bahwa adanya praktek perjudian di Desa Teposua,” ucap Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, Ipda Miftahul Fauzi, Kamis, (14/3/2024).
Fauzi menjelaskan, penangkapan kedua kades tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA, pada hari Selasa, (12/3/2024). Pihaknya melakukan penangkapan usai menerima laporan dari warga setempat.
Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung merespon cepat dengan melakukan lidik dan mengumpulkan informasi. Kemudian pihaknya juga langsung Menyusun penggrebekan praktik perjudian di daerah tersebut.
Al hasil, dalam penggrebekan tersebut tertangkap 7 orang pelaku yang sedang bermain judi, yaitu MW (39), PEA (32), KS (24), IWS (50), GK (48), 0 (45), dan MBA (33). Beserta barang bukti 1 set kartu domino, uang Rp20 ribu sebanyak 3 lembar, serta Rp10 ribu sebanyak 6 lembar.
Uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar dan uang Rp2 ribu sebanyak 2 lembar. Adapun dua orang yang tertangkap diantaranya PEA dan KS yang merupakan kades di Kecamatan Loea.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Danu