GIANYAR – Hari Raya Nyepi tak terlepas dengan peran penting sosok pecalang atau polisi adat Bali. Tepatnya di Desa Adat Celuk, Gianyar, Bali ada sanksi cukup berat bagi pelanggar aturan Nyepi.
“Ada dua macam sanksi untuk pelanggar Nyepi,” kata salah satu pecalang Desa Adat Celuk, Putu Gede Mahendra, Senin (11/3/2024).
Mahendra menjelaskan, sanksi itu adalah sanksi materi dan nonmateri. Semuanya diberlakukan untuk memberi efek jera.
“Sanksi pelanggaran yang berlaku di Desa Adat Celuk, beras satu kilogram dikalikan jumlah warga dan meminta maaf di depan orang banyak,” katanya.
Menurutnya, awig-awig atau aturan adat itu sudah diberlakukan sejak dulu di Desa Adat Celuk. Sementara itu, beras dipilih sebagai alat pembayaran sanksi denda karena beras merupakan makanan pokok.
“Karena itu awig-awig sudah dari zaman dulu, mungkin karena situasi zaman dulu banyak petani jadi sanksi berupa beras,” terangnya.
Dia mengaku hingga sore di Hari Nyepi berkeliling bersama 13 anggota pecalang, kelian banjar adat, dan empat orang banjar dinas. Sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran, demikian pula tahun lalu juga nihil pelanggaran.
“Sementara masih aman terkendali,” tandas Mahendra.
Penulis : Fais
Editor : Habib