KUBU RAYA – Sejumlah tiga desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak. Upaya tersebut dilakukan agar pemerintah kabupaten setempat berhasil menjadi kabupaten layak anak dengan mendorong desa agar menerbitkan Perdes tersebut.
“Peraturan desa terkait dengan perlindungan anak yang saat ini sudah terbit ialah Desa Mekarsari, Desa Teluk Bakung dan Desa Sumber Agung,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani, Selasa (12/03/2024).
Dyah menjelaskan, pihaknya menggandeng Wahana Visi Indonesia pada 2024. Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pemerintah desa di wilayahnya sehingga mampu menyusun regulasi perlindungan anak.
“Kami berupaya melindungi anak-anak lewat peraturan desa. Tahun 2024 mitra kami Wahana Visi Indonesia akan memfasilitasi pemerintah desa menyusun peraturan desa tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat 13 desa di Kabupaten Kubu Raya yang akan difasilitasi dalam hal penyusunan peraturan desa. Peraturan tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.
Sementara itu, lanjut Dyah, 13 desa yang dimaksud di antaranya yakni Desa Kapur, Desa Limbung, Desa Sungai Kakap, Desa Sungai Rengas, Desa Sungai Itik, Desa Rasau Jaya Umum, Desa Rasau Jaya Tiga. Selanjutnya, Desa Lingga, Desa Korek, Desa Bengkarek, Desa Pancaroba, Desa Teluk Bakung, dan Desa Pasak Piang.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi hak anak. Dalam hal ini dengan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Kubu Raya telah memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2022. Pencapaian tersebut berhasil diraih berkat beberapa terobosan yang dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya seperti program WebGIS dan Geospasial.
Penulis : Devi arp
Editor : Habin Az