DPMD Sulut Tegaskan Dana Desa Boleh Digunakan Atasi Stunting

SULAWESI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulawesi Utara menegaskan bahwa dana desa (DD) dapat dimanfaatkan untuk mengatasi penurunan angka stunting. Pemanfaatan itu, bisa melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).

 

“Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mengurangi prevalensi stunting melalui peran Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau TP-PKK,” Kepala DPMD Sulawesi Utara, Darwin Muksin, Rabu, (6/3/2024).

 

Darwin menjelaskan, pemanfaatan dana desa salah satunya bisa dimanfaatkan untuk penanganan stunting. Karena, kata dia, dana desa terperogramkan untuk masyarakat.

 

“Jadi, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat salah satunya untuk penanganan stunting,” ujarnya.

 

Meskipun dirinya tidak merinci persentase berapa jumlah dana desa yang bisa digunakan untuk  penanganan stunting. Akan tetapi menurutnya, persentasenya dapat diatur.

 

“Saya lupa berapa persen dana desa untuk stunting. Namun, dana desa dapat dimanfaatkan untuk membeli susu dan telur untuk program penurunan angka stunting,” tuturnya.

 

Ia berharap, pemanfaatan dana desa untuk penurunan angka stunting bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena berdasarkan Survei Status Gizi (SSGI) tahun 2022, prevelensi stunting di Provinsi Sulawesi Utara berada diangka 20,5 persen.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *