Polemik Hak Pakai Tanah Warga Desa Balung Tutul

Puluhan warga saat melakukan mediasi di Pendopo Kecamatan Balung. Sumber foto: Istimewa.
Puluhan warga saat melakukan mediasi di Pendopo Kecamatan Balung. Sumber foto: Istimewa.

JEMBER – Polemik atas tanah warga di Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dilakukan secara mediasi di Pendopo Kecamatan Balung. Warga ingin memastikan surat yang dikeluarkan oleh BPN Jember tentang Hak Guna Pakai saat peresmian RTH tidak dipublikasikan ke warga.

 

“Kami selaku warga Desa Balung Tutul merasa kecewa, kita menanyakan ke Kades malah Camat yang menjawab,” kata warga desa setempat Endang, Jum’at (5/1/2024) lalu.

 

Ia menyebut, warga menuntut ada keterbukaan publik tentang tanah tersebut, disaat sudah ramai seperti ini baru kades bisa menyampaikan. Padahal surat sertifikat tanah turun dari BPN Jember sejak awal sebelum RTH diresmikan.

 

“Kami sekarang ini kecewa banget, mediasi karena Kades sendiri belum bisa memberikan keterangan secara detail terpotong oleh Camat. Kalau dari masyarakat disuruh tanda tangan setiap rumah dibuatkan sertifikat hak milik, ternyata diterbitkan Hak Guna Pakai oleh pihak Desa,” terang Endang.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Balung Tutul Ahmad Baidowi mempersilahkan jika warga ingin menggugat, karena sertifikat tanah sudah terbit. Sebab, petugas waktu turun ada bukti foto dan penjelasan disitu.

 

“Terkait dengan menfasilitasi objek tanah menjadi sertifikat hak milik siapa yang bertanggung jawab itu, karena ada biayanya masih ke PTUN, dan kemudian permohonan ke sertifikat. Saya tidak akan pernah mencabut sertifikat tanah itu diperuntukkan untuk desa, untuk surat pernyataan hak milik warga samasa saya tidak pernah menjanjikan,” jelasnya.

 

Safilulah warga Desa Balung Tutul menilai bahwa tanda tangan diduga dipalsukan oleh Pemerintah Desa terkait sertifikat hak pakai. Piihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Jember.

 

“Kami sebagai warga Desa Balung Tutul merasa ditipu, karena dimintai tandatangan untuk sertifikat hak milik ternyata muncul sertifikat hak guna pakai Pemdes Balung Tutul,”

 

Sementara itu, Camat Balung Tutul Mohamad Faridjwadjdi mengatakan sertifikat yang sudah terbit, semerta-merta dicabut satu pihak tidak bisa karena ini hak pakai. Warga berhak untuk meminta kepastian hukum, sebab kalau belum terbit sertifikat masih bisa.

 

“Karena ini sudah terbit sertifikat tanah hak guna pakai ada tahapan hukum yang harus dipatuhi. Keinginan warga ingin memiliki sertifikat hak milik bisa ada dua jalur, saya mendukung warga mempunyai hak sendiri,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *