BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta 257 kepala kampung dapat mengalokasikan dana desa 2024. Tujuanya adalah untuk mencegah penanganan stunting anak di daerah setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Biak Numfor Johanna Nap, menyebut pemerintahan kampung juga punya kewajiban untuk menyediakan dana alokasi desa ikut serta pencegahan stunting.
“Sisihkan dana desa setiap kampung untuk mengatasi kasus stunting anak di kampung setempat,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Johanna menambahkan, seberapa besar dana desa dialokasikan untuk penanganan stunting disesuaikan dengan kebutuhan kampung setempat. Ia juga mengatakan, soal langkah-langkah langkah cegah stunting.
Dimulai dari masa remaja di antaranya rutin memeriksa kehamilan secara rutin, memenuhi kebutuhan gizi sejak hamil. Selain itu, juga ASI eksklusif minimal enam bulan, dampingi memberikan gizi lengkap, pantau tumbuh kembang anak.
“Serta melengkapi imunisasi dan selalu jaga kebersihan lingkungan,” pesan Kepala DP3AKB itu.
Kasus stunting di Kabupaten Biak Numfor dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan sejak 2021 sebesar 9,43 persen. Serta pada 2022 sebesar 6,59 persen hingga Agustus 2023 sebesar 6,34 persen di bawah target nasional 14 persen. Pada 2024, Kabupaten Biak Numfor menargetkan sudah zero atau nol kasus.
“Ya ini menjadi komitmen bersama pemangku kepentingan mewujudkan Biak bebas stunting,” harapnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu