PASURUAN – Sejumlah tiga desa di Kabupaten Pasuran gagal menyerap anggaran Dana Desa (DD). Tiga desa itu adalah Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan; Desa Tampung, Kecamatan Lekok serta Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan.
“Ada sekitar Rp 1,2 miliar anggaran DD yang gagal terserap,” kata Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Selasa (2/1/2024).
Ridho menjelaskan, ketiga desa tersebut tak menyerap DD di termin terakhir, lantaran beberapa faktor. Salah satunya, keterlambatan dalam penyelesaian fisik di tahap sebelumnya.
“Serta, dipengaruhi adanya persoalan hukum yang melilit desa setempat,” ujarnya.
Salah satu contoh seperti di Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan. Di mana, pihak kepala desa di desa setempat, tersandung hukum sehingga proses pencairan DD nya terhambat.
“Rata-rata memang DD untuk fisik. Ada karena pekerjaan fisik yang terlambat ada pula yang tersangkut masalah hukum,” jelasnya.
Kondisi ini, membuat ketiga desa tersebut tidak bisa menjalankan program yang direncanakan sebelumnya secara penuh. Karena, anggaran yang dialokasikan sebelumnya, akhirnya dikembalikan ke Kasda untuk kemudian dialihkan ke program lainnya.
Diketahui, tahun 2023 ini alokasi DD untuk 341 desa di Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp 341 miliar. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2022 lalu yang menembus Rp 370 miliar.
“Proses pencairannya dilakukan beberapa tahap. Untuk DD non BLT dijalankan 3 tahap. Sementara, DD BLT dijalankan 4 termin. Sayangnya, tidak semua terserap,” urainya.
Hal itu karena ada tiga desa yang DD non BLT-nya tersendat sehingga tak bisa digulirkan seluruhnya. Yakni Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan; Desa Tampung, Kecamatan Lekok serta Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal