Sejumlah Desa di Jember Macet Setor PBB

Kantor Bapenda Jember. Sumber foto: Bapenda Jember.
Kantor Bapenda Jember. Sumber foto: Bapenda Jember.

JEMBER – Sejumlah desa di Kabupaten Jember ternyata macet pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir 2023. Selain itu penunggakan tersebut disinyalir tidak hanya ratusan juta, bahkan sampai miliaran.

 

“Total ada 20 desa yang menunggak PBB di Jember,” kata Kasi Datun Kejari Jember, Choirul Arifin, beberapa waktu yang lalu, (14/12/2023).

 

Choirul mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan pelunasan PBB di Jember. Bahkan kedua belah pihak sudah menjalin MoU secara legal terkait PBB.

 

“Diantaranya untuk memberikan sosialisasi, edukasi, kepada desa-desa agar pelunasan PBB-nya tidak terlambat,” katanya.

 

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Jember.

 

Dasar hukum PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara tahunan atau bulanan.

 

PBB merupakan salah satu kewajiban warga negara. Dengan membayar PBB, turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Adapun manfaatnya, apabila PAD yang meningkat dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan sosial. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Di samping itu, pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya. Selain itu, dana pemilu serta sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *