SITUBONDO – Inspektorat Pemkab Situbondo mencatat sebanyak 33 desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga menimbulkan kerugian negara. Sejumlah desa itu hingga kini diketahui belum mengembalikan kerugian negara tersebut dengan kisaran yang bervariatif yakni antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta lebih.
“Sebanyak 132 desa sudah diperiksa, sedangkan empat kelurahan belum diperiksa, karena anggaran berbeda,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Puguh Sutijarto, Senin (27/12/2023).
Puguh mengatakan, pihaknya telah memeriksa penggunaan ADD dan DD pada 132 desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas banyak menemukan penyalahgunaan DD dan ADD di sejumlah desa di Kabupaten Situbondo.
“Intinya kita melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dari berbagai aspek, misalnya saja pengelolaam aset, keuangan dan kas desa. Itu yang kita temukan dan plus penyalahgunaan,” terangnya.
Saat ditanya banyak temuan pajak di desa, Puguh menegaskan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan pajak itu. Melainkan hanya memeriksa tata kelola anggaran sesuai dengan APDes.
“Kalau PBB itu kewenangan desa, akan tetapi untuk pemungutanya melibatkan desa,” katanya.
Puguh menjelaskan setelah 14 hari LHP keluar, pihaknya mengundang pihak desa untuk menyakan progres temuan itu setiap bulannya. Dalam kasus ini pihaknya melibatkan Kejari Situbondo untuk menekan desa yang diduga menyalahgunakan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugikan negara agar segera diselesaikan.
“Kalau ke APH sudan maksimal, dan mereka (para Kades) berjanji akan menyelesaikan sampai akhi Desember ini,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal