JEMBER – Ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember akhirnya membantu pembongkaran paving yang sudah terpasang sekitar tahun 2019 pada masa pemerintahan Pj Kades Mundurejo bernama Sahri. Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran pavingisasi yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya Marsudi terjadi polemik permasalahan.
“Kami masyarakat Desa Mundurejo diminta bantuan PT Duta untuk pembongkaran paving. Jadi masyarakat kami kompak dan membantu hal ini agar paving yang telah menjadi polemik dan kasus ini segera usai, karena ini cikal bakal permasalahan di desa kami,” kata Sukamsus tokoh masyarakat setempat, Jum’at (15/12/2023).
Sukamsus melanjutkan, polemik ini mengakibatkan kepala desa baru bernama Edi Santoso sempat menjadi tersangka dugaan korupsi dan menjalani vonis 1 tahun penjara serta denda subsider 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, atas dasar permohonan, pihak Tipikor Surabaya akhirnya mengabulkan Edi Santoso menjadi tahanan kota dengan berbagai pertimbangan dan landasan evaluasi beberapa saksi penguat atas kasus ini.
“Dari situlah, pihak perusahaan paving PT Duta Bangsa Mandiri asal Kecamatan Rambipuji akhirnya meminta bantuan masyarakat desa Mundurejo untuk bongkar paving sepanjang 400 meter persegi dengan lebar 3 meter yang sudah terpasang pada tahun 2019 dengan anggaran 275 juta,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Terdakwa Edi Santoso dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal