Site icon Kolom Desa

PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

Pada peraturan ini menjelaskan mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, guna mendukung:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maks. 25% dari pagu Dana Desa);

2. Program ketahanan pangan dan hewani (min. 20% dari pagu Dana Desa);

3. Dana operasional pemerintah Desa (maks. 3% dari pagu Dana Desa);

4. Program pencegahan dan penurunan stuntng skala Desa; dan

5. Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pagu Dana Desa yang telah diatur secara keseluruhan ini kemudian dapat dianggarklan sebesar 48% Dana Desa yang diperuntukkan pada pendanaan program/kegiatan yang telah diamanatkan dalam UU APBN, kemudian sebesar 52% Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang sedang dan telah terjadi di Desa.

Selengkapnya dapat Anda baca pada laman dibawah ini

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/Salinan-Peraturan-Menteri-Desa-PDT-Transmigrasi-Nomor-13-Tahun-2023-ttg-Petunjuk-Operasional-.pdf” title=”Salinan Peraturan Menteri Desa, PDT, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 ttg Petunjuk Operasional”]

https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/Salinan-Peraturan-Menteri-Desa-PDT-Transmigrasi-Nomor-13-Tahun-2023-ttg-Petunjuk-Operasional-.pdf

Exit mobile version