Pada peraturan ini menjelaskan mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, guna mendukung:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maks. 25% dari pagu Dana Desa);
2. Program ketahanan pangan dan hewani (min. 20% dari pagu Dana Desa);
3. Dana operasional pemerintah Desa (maks. 3% dari pagu Dana Desa);
4. Program pencegahan dan penurunan stuntng skala Desa; dan
5. Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pagu Dana Desa yang telah diatur secara keseluruhan ini kemudian dapat dianggarklan sebesar 48% Dana Desa yang diperuntukkan pada pendanaan program/kegiatan yang telah diamanatkan dalam UU APBN, kemudian sebesar 52% Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang sedang dan telah terjadi di Desa.
Selengkapnya dapat Anda baca pada laman dibawah ini
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/Salinan-Peraturan-Menteri-Desa-PDT-Transmigrasi-Nomor-13-Tahun-2023-ttg-Petunjuk-Operasional-.pdf” title=”Salinan Peraturan Menteri Desa, PDT, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 ttg Petunjuk Operasional”]