Peraturan ini menyajikan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap daerah yang tidak memenuhi ADD (Alokasi Dana Desa).
Adapun yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum, yaitu bagian dari TKD (Transfer ke Daerah) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah, kemudian ADD (Alokasi Dana Desa) merupakan pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten/ kota dalam APBD kabupaten/kota.

Dengan demikian, Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan dengan alokasi minimum 10% dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

Secara lebih lengkap, dapat Anda Akses pada laman dibawah ini

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/PMK-130-2023-pemotongan-DAU-yang-tidak-ADD-1.pdf” title=”PMK 130 2023 pemotongan DAU yang tidak ADD”]

 

https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/PMK-130-2023-pemotongan-DAU-yang-tidak-ADD-1.pdf

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *