Kades Masure Halmahera Tengah Korupsi 733 Juta

Ilustrasi Dakwa, Sumber Foto: Freepik
Ilustrasi Dakwa, Sumber Foto: Freepik

HALTENG – Buang alias BS (47 tahun) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia telah menyelewangkan dana desa senilai Rp733.054.620.

 

“Buang yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Masure, telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) DD tahun 2019,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Tengah, Sandi Ela, Kamis (7/12/2023).

 

Ia didakwa merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara oleh Inspektor Halteng Nomor : 700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022. Terdakwa terjerat kasus dugaan Tipikor pada Desa Masure tahun anggaran 2019 dan dari hasil audit.

 

Akibatnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001. Hukuman yang akan diterima pelaku paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Hal tersebut berdasarkan pembaca Dakwaan, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Adapun siding tersebut dipimpin Budi Setiawan yang didampingi Kadar Nooh dan Samhadin.

 

Pihaknya akan melanjutkan sidang pada Kamis 14 Desember 2023. Tidak hanya itu, Sandi Ela dan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah aparatur di desa dan BPMD setempat.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *