Kades di Jember Dilaporkan Dugaan Penganiyaan

Mapolres Jember. Sumber foto: Tangkapan layer G-Maps.
Mapolres Jember. Sumber foto: Tangkapan layer G-Maps.

JEMBER – Salah satu kades di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember berinisial SHY, beberapa waktu lalu dilaporkan oleh ROS warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti ke Mapolres Jember. Kades tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang dialami ROS.

 

“Panggilan hari ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dimana sebelumnya, klien kami dipanggil pada hari Senin lalu, namun karena pada waktu bersamaan, di desanya ada pembagian BLT, maka kami mengajukan pemanggilan ulang secara tersurat, dan baru hari ini panggilan bisa dipenuhi,” kata Budi Hariyanto selaku kuasa hukum SYH, Sabtu (2/12/2023).

 

Budi menjelaskan, panggilan terhadap kliennya tersebut, merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, kliennya dipanggil Satreskrim Polres Jember untuk dilakukan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh ROS.

 

“Ini panggilan kedua, yang pertama sekitar satu bulan yang lalu, dipanggil untuk di klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh ROS, dan selama ini, klien kami juga kooperatif, selain itu, kami juga mempunyai saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut, nanti saksi ini akan kami hadirkan dalam pemeriksaan,” urai Budi.

 

Seperti diketahui, ROS melaporkan SHY atas penganiayaan yang dilakukan di halaman tempat hiburan di Kecamatan Kaliwates pada September lalu. Selain itu, korban juga sempat bertemu dengan kliennya keesokan harinya di sejumlah tempat.

 

“Itu persoalan antara klien kami dengan pacarnya, pacar klien kami sendiri juga tidak mengalami luka yang serius, bahkan keesokan harinya, keduanya bertemu dengan beberapa tempat, dan tidak ada masalah, ini bisa kami buktikan dengan rekaman cctv dimana keduanya bertemu,” terang Budi.

 

Agus Mashudi selaku pendamping korban mengatakan pihaknya meminta agar Polres Jember benar-benar serius dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga meminta agar SHY segera dilakukan penahanan badan, karena terlah terbukti melakukan penganiayaan.

 

“Yang jelas, kami minta agar pelaku segera di tahan, karena bukti-bukti sudah jelas,” ujar Agus.

 

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto saat dikonfirmasi mengatakan proses perkara masih berlanjut. Menurutnya, hingga sat ini pihak terlapor juga masih menjalani pemeriksaan.

 

“Masih pemeriksaan saksi-saksi, dan perkara ini masih diproses lebih lanjut,” tandasnya.

 

Diketahui, berdasarkan informasi dari keluarga korban menyebut, jika ROS mengalami gegar otak. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 3 hari.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *