BENGKULU– Penyidik Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Jas Formal untuk 49 Desa di Kabupaten Kaur.
“Ada 2 orang yang kita tetapkan sebagai Tersangka, Jas tersebut diperuntukkan bagi 49 Desa, akibat dari ulah kedua tersangka negara dirugikan hingga 671 juta rupiah.” Kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, Kamis (30/11/2023).
Adapun inisial kedua tersangka ialah AD (54) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur.
Selain itu RD yang berperan sebagai rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan pengadaan Jas tersebut.
Kapolres menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur.
“AD pada pengadaan Jas ini memperoleh uang 45 juta rupiah perdesanya, dimana harga per stell Jas tersebut seharga 700 ribu rupiah” Jelas Kapolres Kaur.
Diinformasikan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur sejak tahun 2022, dengan total anggaran sebesar 1 Miliar lebih.
Penulis: Kurnia
Editor: Danu