Alasan Vonis Berat Usai Dana Desa Dipakai Nyawer LC

Ilustras di Penjara, Sumber Foto: Istock
Ilustras di Penjara, Sumber Foto: Istock

SERANG – Perbuatan terdakwa Aklani yang melakukan korupsi dana desa di Desa Lontar, Kabupaten Serang untuk karaoke dan nyawer lady companion (LC) menjadi alasan pemberat divonisnya 5 tahun bui. Perbuatan itu dianggap oleh majelis sebagai foya-foya dan menghambat pembangunan untuk Desa Lontar.

 

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan Desa Lontar, dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya untuk foya-foya,” kata Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/2023).

 

Ia menjelaskan, tiga alasan itu jadi unsur pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan atas perbuatannya adalah sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti 2 bulan penjara,” ujar Dedy.

 

Hukuman tambahan diberikan majelis berupa membayar uang pengganti Rp 790 juta. Uang pengganti itu adalah kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 juta yang telah dikembalikan ke negara.

 

“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” katanya.

 

Sementara Aklani menyampaikan bahwa ia menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan hari ini. Termasuk penuntut umum yang diwakili oleh Subardi.

 

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata terdakwa Aklani.

 

Aklani mengakui perbuatan korupsi yang ia lakukan di persidangan saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Bahwa, uang Dana Desa tahun 2020 habis digunakan salah satunya untuk hiburan karaoke bersama staf desa, termasuk nyawer LC.

 

“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” ujar pada Selasa (31/10/2023).

 

Saweran itu katanya diberikan kepada perempuan yang menemani dirinya dan staf saat karaoke. Ia menyebut, setiap karaoke pasti bersama pegawai desa, mulai sekdes hingga kaur.

 

“Per orang (nyawer) ladies cepe. Saya bawa staf masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu),” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *