MIMIKA – Izin pertambangan rakyat di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Hal tersebut dikatakan oleh Frits James Boray Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Provinsi Papua Tengah.
Pasalnya, penambang tradisional yang beroperasi di Kampung Wakia diberitakan wajib membayar uang pintu sebesar Rp 30 juta. Penarikan pungutan oleh perangkat kampung setempat tersebut dilakukan dengan dalil mereka mengantongi ijin dari Dinas Pertambangan.
“Tidak ada ijin disitu apalagi sampai pungut-pungut biaya, itu bahaya sekali,” tegas Frits, Selasa (28/11/2023).
Ia mengungkapkan, hal tersebut bukan wewenang Pemerintah Kabupaten, melainkan Pemerintah Provinsi. Dari pada itu, undang-undang terkait pertambangan rakyat hingga saat ini juga belum ditetapkan dan wilayahnya juga belum ditetapkan.
“Kalau memang pertambangan rakyat harus ditetapkan oleh Menteri wilayahnya. Kalau wilayahnya belum ditetapkan tidak mungkin ada ijin di wilayah itu,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu