SERANG – Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswati dituntut 4,5 tahun penjara. Dirinya terbukti korupsi dana desa Rp 984 juta untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo, Selasa (28/11/2023).
Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Erpin juga dihukum membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 984 juta.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” ujarnya.
Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, kata Endo, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, serta menyesali perbuatannya.
“Kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020. Desa Katulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.309.915.400. Kemudian pada 2021, Desa Katulisan menerima dana desa Rp 1.006.502.000 dari APBN,” urainya.
Namun, laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.
“Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158,” tandasnya.
Diketahui, menanggapi tuntutan itu terdakwa dan pengacara akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan 4 Desember 2023.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal