Ada Penyalahgunaan Tanah Desa Tanpa Izin

Ilustrasi tanah desa. Sumber foto: iStock.
Ilustrasi tanah desa. Sumber foto: iStock.

BANTUL – Kasus penyalahgunaan tanah desa kembali terjadi di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Tanah dengan luas total sekitar satu hektare tersebut ada yang sebagian diuruk alias ditimbun, serta digunakan untuk kegiatan tempat dagangan jual beli joglo oleh seorang perangkat wilayah setempat tanpa ada perizinan.

 

“Padahal, itu kan lahan subur dan berstatus hijau, alias hanya boleh dipergunakan untuk lahan pertanian,” kata Lurah Sabdodadi, Siti Fatimah, Senin (27/11/2023).

 

Ia menjelaskan, pihak yang bersangkutan tidak penah meminta izin kepada pihak kelurahn untuk melakukan aktifitas maupun penyelewengan fungsi tanah pelungguh. Tanah pelungguh merupakan tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.

 

“Yang bersangkutan sudah pernah ditegur di beberapa forum. Responnya hanya iya-iya saja. Tapi tidak ada kelanjutan untuk tidak melakukan penyalahgunaan tanah desa atau tanah pelungguh itu,” ujarnya.

 

Secara terpisah, Sesepuh Padukuhan Keyongan Supriyono mengatakan pihaknya mengetahui terkait kejadian tidak menyenangkan tersebut. Namun, ia tidak berani untuk menanyakan tentang penyalahgunaan tanah desa di wilayah tempat tinggalnya itu.

 

“Saya sama warga tahu, tapi tidak berani menanyakan langsung ke perangkat yang memiliki tanah pelungguh tersebut. Kalau orang Jawa bilang pakewuh,” tandasnya.

 

Diketahui, proses pengurukan tanah atau penyelahgunaan tanah pelungguh di Padukuhan Keyongan sudah dimulai sekitar tiga tahun lalu.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *