Site icon Kolom Desa

Kades Dipastikan Netral di Pemilu 2024

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan Murdalin Daengta saat menghadiri kegiatan Ombudsman di Kota Makassar, Sumber Foto: Istimewa Tags: Apdesi

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan Murdalin Daengta saat menghadiri kegiatan Ombudsman di Kota Makassar, Sumber Foto: Istimewa Tags: Apdesi

MAKASSAR – Para kepala desa aktif di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan, Murdalin Daengta saat menghadiri kegiatan Ombudsman di Kota Makassar, Senin (27/11/2023).

 

“Kami Apdesi Sulsel tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis,” kata Murdalin, Senin (27/11/2023).

 

Ia menyebut dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, Apdesi Sulsel tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui organisasi kepala desa tersebut, ia telah menyampaikan agar seluruh pengurus utamanya pada kepala desa yang masih aktif untuk menjaga diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.

 

Utamanya dalam pelayanan pada masyarakat, para kepala desa di Sulsel disebut akan tetap professional. Ia tidak ingin para kepala desa mengaitkan pelayanan dengan kepentingan politik.

 

“Terkait dengan pelayanan kami tegaskan kepada seluruh jajaran Apdesi Sulsel atau kepala desa agar tidak mengaitkan masalah politik dengan pelayanan publik, tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik tanpa mengkotak kotak-kotakan warna,” ungkapnya.

 

Murdalin mengatakan, meskipun secara spesifik dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tidak melarang organisasi atau Apdesi terlibat dalam politik praktis, namun individu kepala desanya diikat oleh aturan tersebut. Untuk itu, secara kelembagaan Apdesi Sulsel tidak melakukan pelarangan terhadap anggotanya jika ingin terlibat politik praktis.

 

“Kami menyampaikan ke semua kepala desa (aktif) se-Sulsel untuk tetap berhati-hati, jaga diri meskipun di aturan kelembagaan Apdesi itu tidak spesifik di larang untuk terlibat politik praktis, tetapi pada posisi pribadi kepala desanya yang diatur dan diikat oleh undang-undang itu. Secara kelembagaan tidak dilarang, tapi secara pribadi karena ada beberapa pengurus Apdesi itu bukan kepala desa aktif,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version