JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura saat ini fokus memperkuat eksistensi 14 kampung adat di daerah setempat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, Jumat (24/11/2023).
“Dengan dukungan pemerintah daerah maka kelembagaan kampung adat diharapkan terus berjalan sehingga eksistensi masyarakat hukum adat benar-benar terakomodir dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam memperkuat kelembagaan kampung adat harus dilakukan identifikasi dan inventarisasi. Caranya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta kapasitas aparaturnya terlebih dahulu.
Dengan begitu, mereka akan mampu mengelola tata pemerintahan, keuangan dengan baik. Elisa juga menjelaskan, kampung adat dan kampung dinas pada prinsipnya sama, hanya pelaku dalam kelembagaannya yang berbeda.
“Pelaku dalam kampung adat benar-benar masyarakat hukum adat yang tidak bisa digabung dengan masyarakat di luar dari komunitas masyarakat adat setempat,” katanya.
Elisa menambahkan, saat ini kampung-kampung tersebut sedang diinventarisasi struktur, peran, fungsi dalam menjalankan pemerintahannya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi mengenai 38 kampung adat baru di Kabupaten Jayapura untuk memberikan pengakuan negara seutuhnya bagi masyarakat hukum adat,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu