Kades Elat Dipolisikan, Usai Tak Gaji Perangkat Desa

Ilustras di Penjara, Sumber Foto: Istock
Ilustras di Penjara, Sumber Foto: Istock

MALUKU TENGGARA — Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi mempolisikan Usuludin Suat Kepala Ohoi (desa) Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Pasalnya, kades tersebut menggelapkan gaji yang seharusnya dibayarkan pada perangkatnya.

 

Dana tunjangan perangkat desa tahun 2020-2021 senilai Rp 62 juta itu harusnya dibayarkan. Tapi, sejak Juni sampai Desember 2021 sebanyak 8 perangkat desa setempat tidak memperoleh sama sekali hak-haknya.

 

“Totalnya itu ada Rp 62.025.000 untuk delapan perangkat desa, yang belum dibayar sejak Juni sampai Desember,” kata Suat Koordinator Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi, di Polda Maluku, Kamis (23/11/2023).

 

Sejumlah bukti turut diserahkan para pelapor ke pihak kepolisian untuk mempermudah pengusutan dan pengungkapan kasus ini. Langkah ini ditempuh setelah laporan sebelumnya di Kepolisian Resort Polres Tual pada Desember 2021 tidak jelas penanganannya.

 

Suat menjelaskan, Usuludin hanya membayar tunjangan delapan perangkat desa selama tiga bulan saja, sedangkan sisanya hingga kini tak kunjung dibayarkan. Padahal para perangkat desa diharuskan menandatangani tunjangan untuk 10 bulan kerja.

 

“Tiga bulan tunjangan itu juga baru dibayarkan oleh Usuludin dalam upaya mediasi dengan perangkat desa oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ratu Suat menyebutkan, sejak Desember 2021 kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu perangkat desa yakni Urawi Suatkab di Polres Tual. Namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Polres.

 

“Sudah lapor ke Polres Tual dari 2021 dan sudah penyelidikan tapi tidak jalan. Makanya hari ini kita lapor ke Polda Maluku agar penanganan dialihkan saja ke sini,” jelasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *