LUMAJANG – Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang mengikuti talk show di Radio Gloria. Dalam talk show itu, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) didorong menjadi penggerak ekonomi masyarakat di desa.
“BUM Desa harus menjadi penggerak ekonomi di level desa,” kata Ketua Komisi A DPRD Awaluddin Yusuf, Jum’at (24/11/2023).
Yusuf meminta DPMD melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap BUMDes agar bisa terus bekembang dan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sedangkan Desa yang belum memiliki BUM Desa, maka harus terus didampingi agar segera memiliki badan usaha.
“Kalau membentuk itu mudah ya, tapi memastikan BUM Desa terus berjalan dan aktif melakukan kegiatan ekonomi yang sangat sulit, maka pembinaan dan pengawasan harus rutin dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Fahrizal mengatakan, dari data BUM Desa ada 132 yang tercatat di website. Dari 132 tersebut yang sudah berbadan hukum baru 43 BUM Desa.
“Dan yang aktif menjalankan usahanya sebanyak 32 BUM Desa,” terangnya.
Fahrizal menyebut, badan hukum bagi BUM Desa sangat penting untuk legalitas keberadaan BUM Desa tersebut. Sehingga nantinya bisa dapat bantuan dari pemerintah pusat, serta bisa kerjasama dengan pihak ketiga untuk bisa mengembangkan unit usahanya.
“Legalitas BUMDes sangat penting, caranya BUM Des harus memiliki badan hukum,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal