Terdakwa Korupsi DD Lontar Minta Dihukum Ringan

Ilustrasi Diadili, Sumber Foto: Istock
Ilustrasi Diadili, Sumber Foto: Istock

TANGERANG – Terdakwa korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Serang, Aklani meminta dihukum ringan setelah menghabiskan uang untuk karaoke dan nyawer LC. Hakim memiliki pertimbangan dan aturan soal bagaimana terdakwa dihukum.

 

“Kamu minta ke majelis pun asal. Permohonan (hukuman 1 tahun) hil yang mustahal. Itu perbuatanmu sudah ada skemanya (hukumannya),” kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Senin (20/11/2023).

 

Dedy mengatakan ada aturan di Mahkamah Agung hukuman yang bisa mendapatkan keringanan dan berat termasuk menghitung kerugian negaranya. Apalagi tuntutan untuk terdakwa adalah 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 988 juta yang telah digunakan.

 

“Tapi ya sudah, namanya memohon, walaupun nanti tidak dikabulkan, kamu harus berani menanggung konsekuensi, waktu menghambur-hamburkan gagah, menerima hukuman harus gagah,” kata Dedy.

 

Hakim Dedy sempat menanyakan apakah terdakwa masih diterima di tengah masyarakat Desa Lontar. Ia juga sempat meminta Aklani menyesali perbuatannya dan memohon ampunan.

 

“Saya sudah minta maaf ke masyarakat Yang Mulia, insyaallah diterima,” kata Aklani.

 

Terdakwa Aklani ke majelis hakim secara lisan mengatakan alasan permohonan agar diringankan hukuman karena ia memiliki anak yang harus dibiayai. Aklani juga menyadari perbuatannya karena telah melanggar hukum.

 

“Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia Jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu,” ujarnya.

 

Diketahui, terdakwa Aklani pada Senin (13/11) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 259 juta subsider 3 bulan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih.

 

“Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa,” tandas Hakim Dedy.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *