SIGI – Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan satu orang pria terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2023), sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Dari keterangannya, laki-laki berinisial BI membeli sabu di Tatanga Kota Palu, sebanyak satu paket dengan berat bruto 0.22 gram seharga Rp100.000 dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, Senin (20/11/2023).
Ia membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (39th) merupakan warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Selain itu Petugas di lapangan juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Menurutnya, modus operandi terduga pelaku yakni membeli satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Nuim menyampaikan pihaknya berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia berharap kepada warga Sigi, agar jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada aparat kepolisian setempat.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal