WAJO – Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Wajo, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wajo untuk segera menuntaskan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Balielo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Ketua DPK LIPAN, Harry Goa meminta Kejari Wajo segera menidak lanjuti laporan lembaganya dengan Nomor Surat B/906.a/XI/RES.3.3/2023/Reskrim.
“Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Kepala Kejari Wajo yang baru dan berharap agar apa yang telah dilakukan oleh teman-teman Polres segera dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Harry Goa, Selasa (21/11/2023).
Dalam pemberitahuan tersebut pihak penyidik Reskrim Polres Wajo tidak dapat melanjutkan pengumpulan bahan dan keterangan (Baket) dikarenakan kasus yang dilaporkan DPK LIPAN Wajo juga sementara, dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. Harry, sangat mengapresiasi langkah Polres Wajo dalam
melakukan penegakan supremasi hukum utamanya Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Harry juga menuntut Kepala Kejari Wajo beserta jajarannya untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap laporan masyarakat menyangkut Desa Balielo hingga mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Ia mengatakan, jika dibutuhkan pihaknya juga akan bersurat dengan Aswas Kejati Sulsel.
“Saya berharap pak Kajari dan jajaran mampu menuntaskan laporan masyarakat. Kami juga nantinya akan menyurat ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aswas Kejati Sulsel) jika dibutuhkan dan menembuskan ke Jamwas Kejagung RI,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Wajo, Mirdad SH, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit untuk tahun 2022. Mirdad tidak menjelaskan hasil audit yang ditunggu apakah dari Inspektorat Daerah Wajo atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil audit 2022 kami tunggu,” tutup Mirdad.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal