BANYUWANGI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi menyebut terdapat enam desa di daerahnya mengusulkan dilakukan pemekaran atau pemecahan wilayah. Enam desa tersebut di antaranya Desa Temurejo, Desa Barurejo, Desa Pesanggaran, Desa Grajagan, Desa Macan Putih, dan Desa Wonosobo.
“Saat ini tahapannya terkait dengan batas, karena sebagai syarat utama pemecahan desa, desa yang ingin dipecah minimal punya 12.000 penduduk dan kedua peta batas yang jelas,” kata Pejabat Fungsional Dinas PMD Kabupaten Banyuwangi, Fredy Budi Mulyo, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, secara persyaratan kependudukan, enam desa tersebut telah memenuhi syarat. Namun, dirinya menerangkan bahwa saat ini sudah ada lima desa yang peta batas sudah masuk pengesahan rancangan Peraturan Bupati (Perbup).
“Sedangkan yang satu desa lagi yakni Desa Wonosobo masih masuk kajian terkait usulan penetapan Perbup,” terangnya.
Fredy mengatakan proses pemekaran desa diperkirakan memerlukan waktu sekitar 2-3 tahun. Dimana desa yang baru berdiri membutuhkan persiapan, termasuk rekrutmen staf desa dan pembagian Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Baik desa induk dan desa pecahan harus koordinasi terkait sarana prasarana penunjang seperti keamanan, ketertiban, ekonomi kemasyarakatan, infrastruktur jalan, maupun potensi masing-masing desa,” katanya.
Fredy menambahkan tujuan dari pemekaran desa yang diajukan oleh masyarakat setempat adalah dalam rangka mendekatkan pelayanan dan meningkatkan pembangunan desa. Selain itu, juga mengoptimalkan potensi desa secara lebih maksimal.
“Proses ini diharapkan dapat menghasilkan desa-desa yang lebih mandiri dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal