SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Sigi tahun 2023. Tujuan kegiatan tersebut adalah upaya mendukung tata kelola Pemerintah desa, yang bebas dari korupsi dan pungutan liar (pungli).
“Sosialisasi ini langkah tepat untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai, dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, Senin (20/11/2023).
Ia mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) dan BPD, untuk saling bersinergi dan bekerja sama dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakat. Samuel berharap, para Kades bisa memahami tentang tata kelola keuangan, sehingga tahun depan tidak menutup kemungkinan ada desa yang menjadi desa antikorupsi.
Ia menyebut bahwa korupsi merupakan satu tindak kejahatan yang harus diberantas bersama. Pasalnya tindakan tersebut sangat merugikan dan berpotensi menghambat perkembangan suatu daerah.
Besarnya nominal DD yang diberikan kepada pihak Pemerintah Desa harus harus bisa dikelola secara transparan dan akuntabel. Sinergi antar pihak-pihak di desa yang terkait dengan pengelolaan DD harus diwujudkan dan dijaga sebaik mungkin sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Turut hadir dalam kesempatan itu, para narasumber dari Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan KBO Reskrim Polres Sigi. Selain itu ada juga Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, para Camat, perwakilan Dolo Selatan, Sigi Kota, Palolo, dan Nokilalaki, serta para Kades dan Ketua BPD dari empat wilayah tersebut.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal