JENEPONTO – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan menegaskan akan segera melaporkan sejumlah aparat pemerintah Desa Kaluku, Kabupaten Jeneponto ke institusi kepolisian. Rencana pelaporan tersebut diduga terkait dengan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh aparat desa.
“Kami telah menemui pihak Polres Jeneponto untuk konsultasi, dan Insha Allah kita akan segera melaporkan sejumlah oknum aparat desa, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar, Jum’at (17/11/2023).
Sebelumnya, sejumlah aparat perangkat desa di Desa Kaluku diduga melakukan penipuan terhadap negara, lantaran sejumlah kepala dusun dan kepala urusan (Kaur) diduga menggunakan ijazah orang yang bukan miliknya. Upaya pemalsuan tersebut dikatahui untuk dijadikan syarat diangkat menjadi aparat perangkat desa.
Selain LPK Sulsel, pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak pemerintah Desa Kaluku dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta keterangan terhadap oknume terduga pemalsuan dokumen tersebut.
“Saya suruh panggil kepala desanya. Masih sementara dibicarakan Kabidnya,” pungkas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Jeneponto, M Basuki Baharuddin.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal