PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa (LKD/LAD) guna mempercepat penghapusan desa tertinggal yang masih tersebar di tiga kabupaten. Tahun 2023 masih terdapat 16 desa tertinggal yang tersebar di 3 kabupaten.
“Pada tahun 2023 Kalimantan Barat masih terdapat 16 desa tertinggal yang tersebar di 3 kabupaten yakni Mempawah, Landak dan Kubu Raya. Untuk itu kita harus mengupayakan bersama-sama agar tidak ada lagi desa tertinggal di Kalbar,” kata Penjabat Sekda Kalbar Muhammad Bari, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan, hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pembangunan sarana dan prasarana desa. Salah satu tujuan dibuatnya Undang-Undang Desa adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif serta bertanggung jawab.
Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Pemerintah telah memberikan kebijakan dana desa. Dimana penyalurannya bertujuan untuk membiayai pembangunan desa sesuai kewenangan dan kebutuhannya.
Dana desa ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di desa tersebut. Seperti kemiskinan ekstrem, penanganan stunting serta pemanfaatan dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan public.
Provinsi Kalimantan Barat tidak ada lagi desa yang berstatus Desa Tertinggal (Zero Desa Tertinggal). Dimana sejak tahun 2018, Kalimantan Barat hanya memiliki 1 (satu) Desa Mandiri dan saat ini pada tahun 2023 telah memiliki 877 (delapan ratus tujuh puluh tujuh) Desa Mandiri.
“Ini kemajuan yang luar biasa, yang dulu hanya 1 Desa Mandiri sekarang sudah menjadi 877 Desa Mandiri. Jadi keberhasilan program-program desa untuk kemajuan desa yang dibuat oleh Gubernur telah berhasil,” ujar Bari.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis