Pemdes Diminta Perhatikan Batas Wilayah Desa

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina memberikan piagam kepada aparatur desa dalam penutupan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa Sumber Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina memberikan piagam kepada aparatur desa dalam penutupan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa Sumber Foto: Istimewa

PALU – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) Novalina menyatakan pemerintah desa (pemdes) di 1.842 desa agar memperbaiki dan memperhatikan kembali batas wilayah antardesa yang ada. Tujunnya supaya lebih jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

 

“Penataan tapal batas desa sangat penting, untuk memastikan luas wilayah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” kata Novalina, Minggu (19/11/2023).

 

Novalina mewakili Gubernur Sulteng menutup secara resmi pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa se-Provinsi Sulteng, di Kota Palu. Dalam penutupan pelatihan itu, Novalina meminta kepada aparatur desa agar memprioritaskan penyelesaian masalah tapal batas antar desa, demi mencegah terjadinya konflik tapal batas.

 

“Semoga pelatihan yang telah diikuti oleh aparatur desa selama sembilan pekan, dapat berdampak pada meningkatnya kinerja pembangunan desa, salah satunya meningkatkan tata kelola wilayah desa yang di dalamnya termasuk tapal batas,” ujarnya.

 

Selain masalah tapal batas antar desa, Novalina juga meminta kepada aparatur desa agar meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

 

Berdasarkan peraturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa pada 2023 untuk percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Kategorinya  meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa dan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.

 

Salah satu penekanan dari peraturan tersebut, terkait dengan pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat berbasis desa. Di samping itu, Novalina juga meminta kepada aparatur desa agar meningkatkan pendapatan asli desa dengan memanfaatkan dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki desa pada sektor wisata, pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM dan sebagianya.

 

“Oleh karena itu, pemerintah desa yang di dalamnya termasuk aparatur desa harus memiliki inovasi untuk mengembangkan potensi desa,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *