Pemkab Lombok Tengah Rencanakan Pilkades Serentak 2025 Gunakan E-voting

NTBPemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2025 dengan menggunakan sistem e-voting. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Pemerintah daerah akan melakukan simulasi di desa yang akan menjadi lab site pilkades e-voting yaitu sebanyak 24 desa dari 111 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak 2025,” kata Bupati Lombok Tengah, Lalu Fathul Bahri, Kamis, (16/11/2023).

 

Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan simulasi di 24 desa terlebih dahulu. Yang mana di Lombok Tengah sendiri total ada 111 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak 2025.

 

Menurutnya, pemilihan kepala desa secara elektronik ini didasarkan pada dasar hukum yang tertuang dalam naskah akademis Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan desa. Penerapan e-voting di Pilkades Serentak 2025 mendapat dukungan dasar hukum dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (2).

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan simulasi ini akan mempertimbangkan kondisi demografis dan geografis desa dengan fokus pada masyarakat yang mungkin rentan dalam penggunaan teknologi, seperti orang tua dan penyandang disabilitas. Simulasi ini diharapkan dapat memberikan evaluasi dan catatan terhadap kemungkinan pelaksanaan e-voting pada 2025.

 

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak dengan e-voting akan dilakukan secara offline. Sehingga tidak memerlukan jaringan internet langsung dalam pelaksanaannya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *