HALMAHERA TENGAH – Kepala Desa Waikop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jeversin mensomasi empat warganya. Mereka disomasi karena menuduh Kades menilep uang hasil jual beli tanah di desa tersebut.
“Kami somasi ini karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, bahwa mereka berempat menyebarluaskan kalau hasil jual beli tanah di Desa Waikop telah diambil untuk pribadi klien kami,” kata kuasa hukum Jeverson, M. Bahtiar Husni, Selasa (14/11/2023).
Pihaknya meminta agar Warga berinisial GU alias Gadri, SL alias Saiful, HK alias Halimah dan ND alias Nur meminta maaf. Karena ke empat wargatadi dianggap melanggar pasal 310 ayat (1) juncto pasal 311 KUHP juncto pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk menjaga nama baik klien kami sebagai Kades di mata masyarakat, maka empat warga itu harus mengklarifikasi dan meminta maaf ke publik agar masalah uang dari hasil jual beli tanah itu dapat terang benderang dan tidak saling mem fitnah,” ungkap Bahtiar.
Menurut Bahtiar, tanah itu masih ada pemiliknya sebagaiman dalam proses Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore Kepulauan yang digugat oleh 17 warga. Tapi gugatan itu sudah dicabut kembali, karena ada kepemilikan aslinya.
Jeverson hanya menempuh langkah somasi. Alasanya adalah karena dirinya tak ingin memproses hukum warganya sendiri.
“Klien kami hanya minta ke empatnya agar meminta maaf dan mengklarifikasi fitnah dan pencemaran nama baik, karena bagaimana pun, mereka adalah masyarakat yang harus dilindungi oleh Kades,” tandasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu