BAWASLU NTB Dalami Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

foto kantor BAWASLU NTB, sumber foto: Bawaslu ntb
foto kantor BAWASLU NTB, sumber foto: Bawaslu ntb

NTBBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa kepala desa di NTB. Pasalnya, pada Minggu (5/11) lalu, terdapat beberapa kepala desa yang ada di NTT ikut mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

 

“Bawaslu sedang melakukan klarifikasi terhadap dugaan (pelanggaran) kepala desa yang hadir atau mendeklarasikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2024,” kata Ketua BAWASLU NTB, Iltarif, Rabu, (15/11/2023).

 

Ia mengatakan, terdapat beberapa kades yang diduga melakukan deklarasi tersebut. Namun, kata dia, kades-kades tersebut belum bisa di tindak pidakan karenakan deklarasi yang dilakukan tersebut diluar waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum RI sesuia pasal 490 mengenai pemilu yang bunyinya berlaku hanya pada saat masa kampanye.

 

“Sejauh yang sudah kita klarifikasi itu ada sekitar tiga orang ya dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan,” katanya.

 

Meskipun hal tersebut belum bisa ditindak pidanakan, pihaknya menegaskan bahwa hal ini akan tetap menjadi perhatian oleh BAWASLU NTB. karena kepala desa dan ASN, kata dia, harus tetap menjaga netralitasnya.

 

Sebelumnya, diberitakan puluhan kepala desa yang tergabung dalam Relawan Kepala Desa Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk Ganjar (Des Ganjar) mendeklarasikan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres 2024. Dukungan tersebut, diikrarkan di hadapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Kristiyanti di Mataram.

 

Ketua Relawan DesGanjar NTB, Sahril, yang juga Kepala Desa Jeringo, Lombok Barat menyampaikan pasangan Ganjar-Mahfud yang akan dapat membangun desa untuk negeri. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan dukungannya.

 

“Kami berkeyakinan bahwa Ganjar-Mahfud lah solusi terbaik untuk membangun negeri dari desa. Keyakinan tersebutlah kami terpanggil untuk memberikan dukungan secara sukarela tanpa dimintai oleh partai pengusung,” ujarnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *