Kades Diadili Dewan Adat, Usai Dipergoki Mesra Bonceng Lawan Jenis

Ilustrasi Diadili, Sumber Foto: Istock
Ilustrasi Diadili, Sumber Foto: Istock

PULAU MOROTAI – Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Delfis Tenang diadili sejumlah tokoh adat desa setempat. Ia divonis bersalah karena dinilai melanggar hukum adat karena tertangkap sedang mesra berboncengan dengan EM yang merupakan istri orang.

 

“Sebagai upaya pencegahan, saya memberanikan diri melaporkan masalah ini kepada ketua Adat Desa Cendana dan juga kepada Camat Morotai Jaya,” kata Johanes Sumendap yang merupakan suami EM, Sabtu (11/11/2023).

 

EM yang taklain Sekretaris Desa (Sekdes), diketahui pada malam hari berboncengan dengan Kades. Johanes menuturkan, dirinya menangkap Kades Cendana berboncengan dengan istrinya sekira Pukul 04.30 WIT dini hari.

Dalam perundingan adat, Johanes menunjukan bukti rekaman video aksi yang terjadi di luar waktu kerja itu. Padahal keduanya sudah beristri dan bersuami. Ia menduga, ada hubungan khusus antara Kades Cendana dan istrinya selaku Sekdes.

 

Ia mengaku, Kades sering chat dengan istrinya dengan arah pembicaraan masalah pribadi bukan soal pekerjaan. Selain itu, ia juga memiliki bukti chat antara Kades dengan istrinya di media sosial.

 

Dalam perundingan adat yang digelar di Rumah Ketua Adat Desa Cendana, hadir Kades dan sekdes sebagai terduga pasangan perselingkuhan. Selain itu, hadir pula istri Kades, Kaur Pemerintahan, Ketua BPD dan disaksikan puluhan masyarakat.

Saat penyelesaian perkara adat itu, Ketua Adat Nicolaus Gilalo mengeluarkan putusan, bahwa Kades Cendana bersalah sesuai dengan bukti-bukti. Namun Kades nampak tidak terima dan menunjukan sikap arogansinya lalu keluar dari rumah ketua adat.

 

“Ketika Kades keluar dari perundingan adat, saya menilai Kades tidak menghargai hukum adat. Untuk itu, saya berharap Kades Cendana bersikap profesional dan koperatif apabila pada penyelesaian perkara adat berikutnya,” pungkas Johanes.

 

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *