JEMBER – Di tengah susahnya menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan, warga Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember justru sudah melunasinya sebelum jatuh tempo. Adapun tanggungan pajaknya senilai Rp 190.735.000.
“Kami sudah melunasinya pada 29 Juli 2023. Alhamdulillah, kami sudah bayar lunas ke Badan Pendapatan Daerah. Warga kami bersemangat bayar pajak,” kata Kepala Desa Karangduren Nurkholid, Jumat (10/11/2023).
Hal ini mengejutkan bagi Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono. Menurutnya, desa-desa yang sudah melunasi pajak seharusnya diberi reward oleh bupati dan mendapat prioritas pembangunan infrastruktur.
“Usaha pemerintah desa harus dihargai. Mereka sudah berusaha maksimal. Jadi harus ada nilai plusnya. Kami akan coba formulasikan dengan dengan Pemkab Jember, sehingga desa yang belum melunasi PBB akan semakin terpacu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada medio Maret 2023, Budi Wicaksono meminta Pemkab Jember agar tak mencairkan bagi hasil pajak daerah (BGH) untuk desa yang berada memiliki serapan di bawah 10 persen. Budi mengingatkan, selain alokasi dana desa, sumber keuangan pemerintah desa berasal dari bagi hasil pajak daerah (BGH).
”BGH besar lo. Ada yang puluhan sampai seratus juta rupiah. Tapi dia tidak bisa menyelesaikan pajak, BGH dicairkan. Terlalu enak,” katanya.
Sebaliknya, pemerintah desa yang paling besar merealisasikan PBB, berhak memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. Hal itu dimaksudkan agar seluruh desa terpacu untuk segera melunasi PBB.
“Semacam hadiahlah untuk memacu semangat. Misalkan realisasi PBB 60 persen, maka BGH nya mendapat sebesar itu,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal