Desa Tengin Baru Ditetapkan Sebagai Desa Anti Korupsi

Desa Tengin Baru Mendapatkan Kriteria Istimewa Sebagai Desa Anti Korupsi Sumber foto: Penajamkab.go.id
Desa Tengin Baru Mendapatkan Kriteria Istimewa Sebagai Desa Anti Korupsi Sumber foto: Penajamkab.go.id

PENAJAM – Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, ditetapkan sebagai desa anti korupsi di provinsi Kalimantan Timur. Dalam penilaian tin KPK RI desa Tengin mendapat nilai 96,5 dengan kriteria istimewa.

 

“Desa itu pantas menjadi desa antikorupsi karena merupakan desa penuh inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Basri, Jum’at (10/11/2023).

 

Sebelum ditetapkan menjadi desa antikorupsi tim KPK RI melakukan penilaian terhadap Desa Tengin Baru. Penilaian tersebut terdiri dari lima indikator.

 

Indikatornya antara lain, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Indikator tersebut,harus dipenuhi oleh suatu desa, untuk bisa terpilih menjadi desa antikorupsi.

 

Bentuk penilaian dengan presentasi yang dilanjutkan dengan tanya jawab. Kemudian pengecekan dokumen fisik, dan terakhir melakukan kunjungan lokasi yang dipilih langsung sebagai desa antikorupsi.

 

Diharapkan kriteria penilaian istimewa tersebut bisa terus ditingkatkan dan diterapkan pada kehidupan bermasyarakat di Desa Tengin Baru. Pencapaian prestasi sebagai desa antikorupsi, merupakan kerja keras seluruh elemen masyarakat.

 

“Semoga komitmen bersama ini bisa terus dijaga dan dilanjutkan dan ke depan dapat terus ditingkatkan sesuai diharapkan oleh KPK RI,” ujarnya

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *