Kebun Desa Warupele 1 Sudah Sah Secara Hukum

Ilustrasi Gugatan ke Pengadilan. Sumber Foto: pixabay.com
Ilustrasi Gugatan ke Pengadilan. Sumber Foto: pixabay.com

NTT – Kebun desa milik Pemerintah Desa Warupel 1, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Camat Inerie, Erick Ria.

 

“Kalau saya secara pribadi berpendapat bahwa tidak ada keputusan lain yang lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negri Ende Nomor 81 Tahun 1958 final. Tanah sebagai mana dimaksud pada putusan tersebut adalah tanak negara dan saat ini sudah dimiliki masyarakat,” ujarnya, Kamis, (9/11/2023).

 

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum, apa yang dikemukakan oleh Kepala Desa Warupele 1 itu benar dan beralas pada hukum yang kuat. Yang aman hukum tersebut mengacu pada Putusan PN Ende Nomor 81 Tahun 1958.

 

“Sebagai pemerintah, kami tentu harus hormat dan taat pada putusan itu sebagai bentuk ketaatan pada NKRI yang menjung tinggi hukum sebagai panglima,” ujarnya.

 

Sebelumnya, diberitakan dua warga bernama Nikolaus Ruba asal Desa Warupele 1 dan Fransiskus Gelu asal Desa Ruto diduga telah melakukan penerobosan atas lahan perkebunan milik Pemerintah Desa Warupele 1. Dugaan penyerobotan itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui pihak Pemerintah Desa setempat.

 

Sementara itu, Kepala Desa Warupele 1, Bonifasius Ghae menjelaskan tanah tersebut diperoleh pada tahun 1970 melalui Kepala Desa saat itu Bapak W.H. Koo. Dimana tersebut dijadikan kebun desa dengan cara mengerahkam seluruh masyarakat Desa Warupele 1 untuk melakukan pemagaran.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *