BIAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, dan Bupati Biak Numfor, Herry Ario diisukan melakukan pemotongan dana kampung/desa. Oleh sebab itu, Elkanus Rumpaidus yang merupakan Kepala DPMK itu, membantah isu yang beredar di media massa dan media sosial.
“Kami klarifikasi dan menyatakan kepada publik, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor bahwa isu tersebut adalah isu yang sangat sangat tidak benar,”ujarnya, Selasa (6/11/2023).
Herry mengatakan, isu yang berkembang saat ini meupakan hoax. Informasi yang benar adalah setiap kampung di tahun anggaran 2023 merencanakan dan menganggarkan dalam APBKnya pos-pos pembiayaan.
Salah satunya adalah pos pemilihan kepala kampung serentak yang nilainya Rp 30.800.000 bukan Rp. 38.000.000 seperti yang di isu-kan. Namun karena terjadi penundaan, pemilihan kepala kampung dilakukan sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Herry menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, anggaran Rp. 30.800.000 tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan – kegiatan di kampung.Hal tersebut juga berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah masing-masing kampung.
“Itu dilakukan melalui perubahan APBK untuk membiayai kegiatan kampung yang dikelolah oleh kampung sendiri, tidak potong oleh Bupati Biak Numfor dan Elkanus Rumpaidus,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan dana pelaksanaan STC Papua, kata dia tidak pernah semua pihak melakukan pemotongan dana kampung. Informasi yang benar adalah pemerintah pada masing–masing kampung mengganggarkan dana penunjang dari kegiatan masyarakat.
“Sekali lagi kami tekankan atau tegaskan bahwa isu pemotongan tidak benar, tidak ada potong-potong apapun. Bagaimana DPKM mau potong sedang uang fisiknya DPMK tidak tahu, karena alurnya adalah dari rekening kas umum negara, DPMK menginput persyaratannya, terus uang itu pindah dari rekening kas negara ke rekening kas desa. Celah mana yang bisa saya potong sedangkan yang terima uang adalah kepala desa dan bendahara terus di bawa ke kampung dan atur di kampung,” ujarnya.
Lanjut Harry, sejak 4 tahun kepemimpinan Bupati Biak Numfor, Festival Budaya Nusantara, Festival Gerhana Matahari, Festival Biak Munara Wampasi (FBMW) dan lainnya, pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah kampung sendiri. Ia memperjelas bahwa anggaran tersebut tidak disetor kepada siapa-siapa atau panitia STC.
“Kami sendiri oleh arahan pimpinan bahwa kita hanya bisa klarifikasi saja karena itu hal yang tidak benar, tidak usah buang-buang energi untuk mau lapor Polisi dan segala macam. Kalau laporan APDESI sudah jalan mudah-mudahan Polisi proses dan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu