DPMD Penajam Siapkan Peraturan Bupati Selaras dengan RPJMDes

DPMD Penajam Siapkan Peraturan Bupati Selas dengan RPJMDes Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id
DPMD Penajam Siapkan Peraturan Bupati Selas dengan RPJMDes Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id

PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan peraturan bupati untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pembangunan yang dilakukan pemerintah desa harus selaras dengan pemerintah kabupaten agar mampu memberikan kesejahteraan masyarakat.

 

 

“Kami bahas rancangan peraturan bupati mengenai pedoman perencanaan pembangunan di desa,” katanya Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Pang Irawan, Kamis (9/11/2023).

 

 

Peraturan bupati menyangkut pedoman perencanaan pembangunan di desa itu bakal menjadi petunjuk pelaksanaan RPJMDes. RPJMDes pemerintah desa agar selaras dengan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga program pembangunan di daerah berjuluk Benuo Taka itu bisa berjalan beriringan.

 

 

Pemerintah desa yang memiliki dana desa, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga dapat melaksanakan anggaran itu dengan dipadukan kegiatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

 

Penyusunan peraturan bupati menyangkut perencanaan pembangunan di desa. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

 

Sebagai infromasi, Keselarasan RPJMDes dengan RPJMD, agar program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa menjadi satu kesatuan serta menjadi kekuatan untuk membangun daerah.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *