BONE – Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, bersama dengan Plt Kasat Narkoba Ipda Irha, SH dan Kanit Sat Narkoba, menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan penanganan kasus penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/89/XI/2023/SPKT/RES BONE, yang terjadi pada Minggu (5/11/2023).
“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, (5/11/2023) sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone,” jelas AKBP Arief, Selasa (7/11/2023).
Dalam konferensi pers ini, Kapolres Bone memberikan informasi terkait identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Al (44 tahun) beralamatkan Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo. Selanjutnya, NH alias AD, (36 tahun), Alamat Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.
Kemudian, AL Alias GR (48 tahun) beralamatkan Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 kantong plastik hitam, 1 sachet plastik klip/bening besar, 52 sachet sabu ukuran sedang dengan berat kotor 53,58 gram.
Selain itu juga ada 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah, 1 kotak permen Happydent, 1 batang pirex kaca, dan 2 lembar kertas slip bukti transfer uang pembelian sabu. Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pencarian terhadap pelaku AZ di Kabupaten Pinrang, yang masih berstatus buron.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal