BALI – Berdasarkan PMK 98 tahun 2023, sebanyak 615 desa yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat tambahan alokasi dana desa (DD) sebesar Rp76,71 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB, Catur Ariyanto Widodo dalam konfrensi pers APBN.
“Jika kita melihat tambahan dana desa berbeda-beda. Meskipun kinerjanya bagus, tetapi kita tidak mengirimkan APBDes dan konsolidasi, maka besarannya lebih kecil dari pada yang mengirimkan data ABDes dan laporan konsolidasi,” ujarnya, Sabtu, (4/11/2023).
Ia menjelaskan, alokasi tambahan merupakan alokasi kriteria kinerja pemerintah desa yang terdiri dari kinerja kaungan, Pembangunan desa, dan akuntabilitas keuangan desa. Kemudian, tambahan dana desa untuk kategori kinerja pemerintah desa dibagikan ke tiap desa berdasarkan kelengkapan data APBDes TA 2023.
Menurutnya, dari kelengkapan data keuangan desa, nantinya akan berpengaruh pada nilai penambahan dana desa. Apabila desa yang tidak mengirimkan APBDes dan laporan konsolidasi mendapatkan alokasi dana sebesar Rp116.368.000.
Sedangkan desa yang hanya mengirimkan laporan konsolidasi, kata dia, maka mendapatkan alokasi dana sebesar Rp128.005.000. Kemudian desa yang hanya mengirimkan data ABDes mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp133.823.000 dan desa yang mengirimkan keduanya mendapatkan Rp139.642.000.
“Hal ini yang menonjol pada saat ini terkait dengan Dana Desa,” tutupnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis