DPMD Penajam Lakukan Pendampingan Usaha Milik desa (BUMDes)

DPMD Penajam Lakukan Pendampingan Usaha Milik desa (BUMDes) Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id
DPMD Penajam Lakukan Pendampingan Usaha Milik desa (BUMDes) Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id

PENAJAM – Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pendampingan kepada Badan Usaha Milik desa (BUMDes). Pendampingan tersebut dialaksanakan bertujuan agar menjadi penggerak perekonomian desa.

 

 

“Kami berharap BUMDes bisa menjadi penggerak ekonomi desa masing-masing,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nuryulianita Sunawardhati, Selasa (7/11/2023).

 

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menyarankan desa memiliki badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terlebih dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

 

 

Ketersediaan sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, serta manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak ekonomi masyarakat. Sejumlah pendampingan diberikan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada BUMDes.

 

 

Pendampingan yang diberikan yakni mengarahkan menjadi lembaga berbadan hukum yang bisa memberikan peluang memperluas kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan unit usaha. Strategi lainnya yang dilakukan melalui pendampingan program revitalisasi berupa pembenahan dan penataan BUMDes.

 

 

Sebagai infromasi, Pengoptimalan pengembangan BUMDes menjadi perhatian DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingat modal pengembangan BUMDes bersumber dari dana desa. Berkembangnya BUMDes di setiap desa dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *